Konsep Ihya`ul mawat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Relevansinya Terhadap Hukum Pertanahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51590/salsabil.v1i2.20الكلمات المفتاحية:
Ihya`ul mawat, land use, law in Islam.الملخص
Artikel ini membahas konsep Ihya`ul mawat dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, dengan focus pada penguasaan dan pengelolahan tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun. Ihya`ul mawat merupakan konsep yang memiliki makna mendalam dalam tradisi Islam, yang merujuk pada usaha seseorang untuk menghidupkan tanah atau lahan yang tidak produktif dengan cara yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Setelah ditetapkan undang agraria pada tahun 1960, system hukum pertanahan di Indonesia mengalami perubahan signifikan, menghilangkan dualisme dan mengintegrasikan berbagai hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan ihya`ul mawat pada kehidupan manusia sehingga tidak terjadi kesalahapahaman dalam memaknai Ihya`ul mawat serta cara penerapannya dan mengetahui perbedaan antara konsep ihya` ul-mawat dalam fikih dan pertanahan di Indonesia. Maka hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara konsep ihya` ul-mawat dalam fikih dan pertanahan di Indonesia, serta prinsip pengelolahan tanah yang baik dan adil dan juga agar dapat membantu memdistribusikan persepsi lebih serta pengetahuan tentang relevansi konsep ihya`ul mawat dalam kehidupan serta memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan efektivitas kehidupan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif yang berdasarkan pada library research terhadap dokumen dan literatur yang relevan. membahas berbagai aspek hukum Islam terkait dengan pemanfaatan tanah mati.
المراجع
Al-Jazair, Syeikh Abu Bakar Jabir. Minhajul Muslim. Edited by Tim Darul Haq. Madinah: Maktabatul ’Ulum Wal Hikam, 1419.
Fitri, Ria. “Tinjauan Tanah Terlantar Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Ilmu Hukum, no. 55 (2011).
Mugin, Burhan. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana, 2008.
Munif, Ahmad. “Ihya` Al-Mawat Dalam Kerangka Hukum Pertanahan Di Indonesia Pendahuluan.” Jurnal Pemikiran Hukum Islam 29, no. 1 (2018).
Muslim, Shohib, Hairus, Rokiyah. “Tinjauan Hukum Positif Dan Fiqh Hak Atas Kepemilikan Tanah.” Jurnal Qolamuna 7, no. 1 (2021).
Prasektiyo, Agung. “Implikasi Nilai Maslahat Terhadap Pemberdayaan Tanah Terlantar (Ihya’ul -Mawat) Di Kota Medan.” Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 01, no. 01 (2021).
Risqy, Rachmat, Annisa, Tiara. “Ihya Al – Mawat : Membuka Lahan , Tanah Mati Untuk Di Manfatkan.” Fiqih Muamalat, 2021.
Sodiqin, Ali. “Hukum Agraria Dalam Perspektif Ushul Fiqh.” Jurnal Mazhabuna, Media Transformasi Pemikiran Islam 1, no. 6 (2017).
Sugiono. Metode Kuantitatif Dan Kualitatif. CV. Alvabeta, 2017.
Sugiono. Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta, 2021.
Sumadinata, Nana Syaodih. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya.
Syarbaini, Ahmad. “Konsep Ihya` Al-Mawat Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Dalam Fiqh Islam) Ditinjau Dari Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Kehutanan.” 1, no. 2 (2022).
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2025 Putri Junita, Filzah Auliya

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution 4.0 International License.









