Proses Tinjauan Sejawat
Setiap naskah yang dikirimkan ke SALSABIL: Jurnal Syariah dan Hukum Ekonomi direview secara independen oleh minimal dua reviewer dalam bentuk "blind peer review". Keputusan untuk menerbitkan, mengubah, atau menolak didasarkan pada laporan/rekomendasinya. Dalam kasus tertentu, editor dapat mengirimkan artikel untuk ditinjau ke reviewer ketiga lainnya sebelum mengambil keputusan, jika diperlukan.
Keseluruhan artikel akan direview minimal oleh dua reviewer, dan hasil review akan dipublikasikan setelah mendapat persetujuan dari dewan redaksi.
Kontribusi terhadap Keputusan EditoriaTinjauan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki makalah.
KecepatanSetiap wasit terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah atau mengetahui bahwa peninjauan segera tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan meminta izin dari proses peninjauan.
KerahasiaanSetiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Dokumen tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali atas izin editor.
Standar ObjektivitasTinjauan harus dilakukan secara obyektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Wasit harus mengungkapkan pandangannya dengan jelas disertai argumen yang mendukung.
Pengakuan SumberReviewer harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan apa pun yang menyatakan observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Seorang reviewer juga harus meminta perhatian editor jika ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
Pengungkapan dan Konflik KepentinganInformasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan yang disebabkan oleh hubungan atau koneksi kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan makalah tersebut.





