Plagiasi
SALSABIL: Jurnal Hukum Syariah dan Ekonomi, sebagai publikasi nasional bereputasi, bertujuan untuk menjamin bahwa semua penulis berhati-hati dan mematuhi norma-norma global integritas akademik, dengan penekanan khusus pada masalah plagiarisme.
Plagiarisme adalah tindakan mengambil ide, informasi, atau isi kata demi kata dari sumber yang berbeda tanpa mengakui penulis atau sumber aslinya. Plagiarisme, terlepas dari sifatnya yang tidak disengaja, merupakan pelanggaran berat dalam dunia akademis dan dianggap tidak diperbolehkan dalam konteks publikasi ilmiah internasional.
Dalam penulisan akademis, kutipan perlu dicantumkan ketika penulis memperoleh informasi yang tepat, seperti nama, tanggal, tempat, angka statistik, atau informasi rinci lainnya, dari sumber tertentu. Pengecualian ini hanya berlaku dalam hal yang berkaitan dengan pengetahuan umum, ketika informasi tersebut dapat diakses secara luas melalui minimal lima sumber atau secara luas diakui sebagai pengetahuan umum. Misalnya, diakui secara luas bahwa Indonesia mempunyai keunggulan sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Dalam kasus di mana seorang penulis menggabungkan konsep dari penulis lain, sangat penting untuk memberikan kutipan, terlepas dari apakah penulis kemudian memperluas gagasan tersebut. Proposisi ini memerlukan pendekatan potensial untuk interpretasi data, yang mencakup pertimbangan mengenai metodologi yang tepat untuk digunakan atau kesimpulan yang sesuai untuk diambil. Gagasan tersebut berkaitan dengan kemajuan menyeluruh dalam disiplin ilmu atau pengetahuan dasar tertentu. Terlepas dari konsep yang ada, penting bagi penulis untuk mengakui dan merujuk sumbernya dengan tepat. Dalam kasus di mana penulis mengembangkan suatu konsep, tetap penting untuk menyebutkan sumber utama ide tersebut melalui kutipan yang tepat. Selanjutnya, penulis dapat melanjutkan untuk menjelaskan perspektif halus mereka dalam kalimat berikutnya.
Dalam penulisan akademis, seorang penulis perlu memberikan atribusi yang tepat ketika menggabungkan kata-kata atau ide dari penulis lain. Hal ini mencakup pencantuman kutipan dan mengapit teks pinjaman di antara tanda kutip. Dalam kasus di mana penulis menemukan rangkaian empat kata atau lebih berturut-turut yang identik dengan sumber yang mereka lihat, menjadi penting bagi penulis untuk menggunakan tanda kutip sebagai sarana untuk menunjukkan penggunaan kata demi kata penulis lain. Kutipan saja dianggap tidak cukup dalam kasus seperti ini.
SALSABIL: Jurnal Hukum Syariah dan Ekonomi menggunakan pemanfaatan platform online, Turnitin, untuk memperbaiki makalah sebelum dipublikasikan.
Makalah yang dikirimkan harus memenuhi ambang kesamaan maksimum 35%. Jika indeks kesamaan melebihi 35%, artikel akan dikirim kembali ke penulis untuk direvisi dan dikirim ulang.





