Nilai-Nilai Etika dalam Praktik Jual Beli Perspektif Fikih Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.51590/salsabil.v1i2.23Kata Kunci:
Ethics, Buying and Selling, Islamic PerspectiveAbstrak
Jual beli adalah sarana yang dilakukan antara penjual dan pembeli dalam rangka saling memenuhi kebutuhan, tetapi jual beli memerlukan etika dalam pelaksanaannya agar tersampaikannya komunikasi yang baik. Tujuan utama dari penelitian ini dilakukan untuk menganalisis prinsip-prinsip etika dalam transaksi jual beli menurut pandangan Islam berdasarkan sumber-sumber fikih dan literatur klasik maupun kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan library research (penelitian kepustakaan). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menelusuri, mengkaji, dan menganalisis literatur yang relevan dengan topik penelitian, baik berupa buku, artikel jurnal, disertasi, maupun sumber-sumber lainnya yang kredibel. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa etika jual beli dalam perspektif Islam meliputi lima prinsip utama: (1) kejujuran dan amanah dalam transaksi, (2) larangan terhadap praktik riba, (3) kewajiban menjual barang yang halal, (4) penekanan pada kualitas barang yang dijual, serta (5) pentingnya akad yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan keberkahan dalam muamalah.
Referensi
Agama, Kementrian. AL-QUR’AN DAN TERJEMAHANNYA. LAJNAH PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN. Vol. 3, 2019.
Aisyah, Rahmah. “Etika Bisnis Dalam Islam.” Jurnal Ekonomi Islam 12 (2022).
Apriliyani, Novita. “Perilaku Pedagang Di Pasar Tradisional Desa Trirahayu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam.” IAIN Metro, 2023.
Ariyanto, Banu. “Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Dagang.” Jurnal Ilmu Hukum 6 (n.d.).
Azizaturrohmah, Siti Nur. “Pemahaman Etika Berdagang Pada Pedagang Muslim Pasar Wonokromo Surabay” 1 no. 4 (2014).
Habibi, Febri Rohmat. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Tebus Murah.” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2020.
Ista, Akram, Andi Muh Taqiyuddin BN, and Mukhtar Lutfi. “Prinsip Kejujuran Dalam Usaha.” Business and Investment Review 1, no. 5 (2023): 94–102.
Kaisupy, Sunaria. “Penerapan Etika Bisnis Berdasarkan Hukum Islam Pada Transakso Jual Beli Di Pasar Tradisional” 3 (2023).
“Murah Hati Artinya? Ini Penjelasan Menurut Para Ahli Dan KBBI,” n.d. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6694961/murah-hati-artinya-ini-penjelasan-menurut-para-ahli-dan-kbbi.
Nursyah, Annisa Fadhilah, and Ni’matuz Zuhrah. “SUMPAH PALSU PERSPEKTIF QS. ALI IMRAN/3: 77.” El-Maqra’: Tafsir, Hadis Dan Teologi 1, no. 2 (2021): 41–60.
Rinaldo, Muhammad. “تطبيقات قاعدة لا ضرر ولا ضرار في التجارة الإلكترونية.” WARAQAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 9, no. 2 (2024): 135–54.
Robbani, Burhanuddin, and Achmad Fageh. “Jual Beli Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Hadits.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9 (2023).
Romadona, Wahyu Sri Bintang, and Izzani Ulfi. “Penerapan Etika Bisnis Islam Pada Pedagang Sembako Di Desa Jumbleng Indramayu” 6 (2021).
Sodiq, Muhammad Jafar, Muhammad Najwan Ramadhan, and Muhammad Saufi. “Pengertian Dan Dampak Hukum Riba Dalam Ekonomi Islam.” Islamic Education 1, no. 3 (2023): 506–12.
Sulaemang, Sulaemang. “HUKUM RIBA DALAM PERSPEKTIF HADIS JABIR Ra.” Al-’Adl 8, no. 1 (2015): 156–71.
Trisnawati, Eva. “Implementasi Etika Berdagang Dengan Sifat Siddiq, Amanah, Fathanah Pada Waroeng Steak and Shake Cabang Boulevard Makassar” 4 (2021).
Yusuf, Muhamad. “Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Ekonomi Islam 3 (2019).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Devi Agustina, Fannia Masrur Aini

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.





