fikih pengelolaan atas penggunaan dan penggarapan lahan: antara hak kepemilikan dan pemanfaatannya

indonesia

Penulis

  • Shinta Rohimah Sekolah Tinggi Agama Islam As-Sunnah Deli Serdang, Indonesia
  • Shiddiqa Saelan Mumpuni Sekolah Tinggi Agama Islam As-Sunnah Deli Serdang, Indonesia
  • TIY Kusmarabbi Karo Sekolah Tinggi Agama Islam As-Sunnah Deli Serdang, Indonesia
  • Fakhrurrozi Fakhrurrozi Sekolah Tinggi Agama Islam As-Sunnah Deli Serdang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51590/salsabil.v2i2.27

Kata Kunci:

Hak kepemilikan, Pemanfaatan, Pengelolaan tanah

Abstrak

Pengelolaan atas penggarapan tanah dalam perspektif fikih disebut juga sebagai ihya al-mawat. Istilah ini merupakan pembahasan yang sangat relevan untuk dikaji dalam bab fikih muamalah. Penggarapan tanah (ihya al-mawat) adalah pengelolaan lahan yang mati atau tidak dimiliki dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Dari penelitian ini dapat diketahui bagaimana proses kepemilikan tanah tersebut serta pemanfaatannya bagi masyarakat. Metodeologi penelitian yang digunakan adalah tindakan fenomenologis, dengan pendekatan kualitatif, sehingga peneliti dapat mengeksplorasi subjektif mengenai fenomena yang terjadi pada masyarakat, khususnya tentang judul artikel ini. Data-data tersebut diperoleh dari sumber-sumber yang akurat dan relevan, seperti wawancara yang bersifat online terhadap pihak yang bersangkutan, jurnal-jurnal, serta kitab-kitab klasik yang dikarang oleh para ulama terdahulu. Artikel ini membahas tentang aspek pengelolaan atas penggunaan dan penggarapan lahan kosong, dan bagaimana proses kepemilikannya serta pemanfaatannya bagi masyarakat. Adapun penelitian artikel ini ditujukan pada desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, P.Siantar, Sumatera Utara.

Referensi

Al-Buhroty, Mansur. “Kasyaf Al-Kina’ ‘an Matan Al-Iqna.’” Riyadh: Dar ’Alim alKutub, 2003.

Al-Mazini, Isma’il bin Yahya. Al-Mukhtashar Min "Ilmi Asy-Syafi’i Wa Min Makna Qaulihi. Cetakan ke. Riyad: Dar Madarij Linnasyr, 2019.

Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, Hasbuddin Khalid. “Konstruksi Hukum Pengelolaan Tanah Adat Bobo Sepa’e Sebagai Tanah Aset Desa Leppangeng Kecamatan Belawa.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 1 (2024): 260–75.

Ar-Ribath, Khalid. Jami’ Li’ulumi Al-Imam Ahmad - Fikih Hanbali. Fayoum Mesir: Dar Falah Lilbahstil ’ilmi wa Tahqiqi at-Turast, 2009.

Assyakurrohim, Dimas, Dewa Ikhram, Rusdy A Sirodj, and M Win Afgani. “Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer Metode Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif.” Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer 3, no. 1 (2023): 1–9.

Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Kitab Al-Um. Cetakan ke. Biroteria: Dar al-Fakr, 1983.

Dwilestari, Ita. “Pemanfaatan Tanah Milik Negara Perspektif Ihya ’ Al -Mawat” 8, no. 3 (2024): 1644–57.

Fahmi, Arief. “Kedudukan Hukum Dari Hak Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Di Provinsi Papua Barat.” Jurnah Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 170–87.

Kholil, Muhdi. “Faktor-Faktor Produksi Dan Konsep Kepemilikan.” Jurnal Literasi, 2009, 29–35.

Manthovani, Reda. “Pendaftaran Tanah Di Indonesia” 2, no. 2 (2017): 23–28.

Marthina Tjoa. “Hak Penguasaan Lahan Hutan Pada Masyarakat Adat Di Desa Honitetu Kabupaten Seram Bagian Barat , Maluku.” Jurnal Sylva Lestari 6, no. 3 (2018): 91–102.

Melwani, Kefvin, Nurul Tahta Islami, and Zainuddin Zainuddin. “Kompensasi Atas Pemanfaatan Lahan Kosong Di Rowobening Menurut Fikih Ekonomi Kontemporer.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) 4, no. 2 (2024): 541–48. https://doi.org/10.36908/jimpa.v4i2.420.

Muthoharoh, R. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kerjasama Penggarapan Lahan Hutan,” 2018. http://etheses.iainponorogo.ac.id/5100/1/210213036 ROBI%27ATUL MUTHOHAROH .pdf.

Pranadji, Tri. “Pengembangan Daerah Penyangga Sebagai Upaya Pengendalian Arus Urbanisasi.” Analisis Kebijakan Pertanian 4, no. 4 (2017): 328–42. https://media.neliti.com/media/publications/53255-ID-pengembangan-daerah-penyangga-sebagai-up.pdf.

Rejekiningsih, Triana. “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum.” Jurnal Yustisia 5, no. 2 (2016): 298–325.

Ritawati, Raden Ayu. “Implikasi Nilai Maslahat Terhadap Pemberdayaan Tanah Terlantar (Ihya’ul- Mawat) Di Kota Palembang.” Khazanah: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan Islam ISSN: 14, no. 2 (2024): 155–68.

Rukminingsih. Metode Penelitian Pendidikan Penelitian Kuantitatif, Penelitian Kualitatif, Penelitian Tindakan Kelas. Edited by Erni Munastiwi. Yogyakarta: Erhaka Utama, 2020.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Lebanon: Darul Kitab al-’Arabi, 1985.

Sudiro, Amoury Adi, and Ananda Prawira Putra. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan” V, no. 1 (2020): 36–46.

Syahyuti. “Nilai-Nilai Kearifan Pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat Di Indonesia.” Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi 24, no. 70 (2006): 14–27.

Syarbaini, Ahmad. “Ihya’ Al-Mawat Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Dalam Fiqh Islam) Ditinjau Dari Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Kehutanan” 3, no. 2 (2024): 1–18.

———. “Konsep Ihya’ Al-Mawat Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah.” Jurnal HEI EMA 1, no. 2 (2022): 14–29.

Tendean, Cry. “Peralihan Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.” Jutnal Lex Privatum IV, no. 7 (2016): 140–46.

Wahyuni, Sri. “The Expediency Principle of Inanimate Land: A Study of Ihya’ Al-Mawat in Classical Fiqh and Land Reform in Indonesian Agrarian Law.” I-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 12, no. 1 (2024).

Diterbitkan

31-08-2026